Menyelisik di Balik Usulan BNPT Mengontrol Tempat Ibadah

Seolah-olah ingin mencegah kekerasan dengan mengusulkan pengawasan rumah ibadah. Namun, benarkah ini hanya untuk mengontrol tempat ibadah ataukah ini hanya salah satu usulan untuk mencegah amar makruf nahi mungkar?

Usulan ini tidak boleh dilanjutkan, dan pengawasan rumah ibadah harus ditolak karena. Ada tiga lembaga yang menolak usulan ini. _Pertama,_ Dewan Masjid Indonesia (DMI) menentang keras usulan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.

Karena negara menjadi bersifat totaliter, berpotensi membuat pemerintah makin otoriter dan kontra demokrasi. Perlu dipertanyakan untuk apa ada BNPT, kalau hanya bikin gaduh, mending dibubarkan saja.

_Kedua,_ MUI menyesalkan usulan BNPT tersebut. Negara menjadi cara berpikir mundur, tirani, otoritarianisme, dan sesuai dengan falsafah dengan negara kita. _Ketiga,_ PGI juga menolak karena ini dianggap langkah mundur. Karena hal itu disebut sikap frustasi pemerintah yang tidak bisa mengelola negara.

Analisis mikro terhadap kasus ini ada dua, _pertama,_ cermin rezim otoriter dan melanggar konstitusi. _Kedua,_ tendensi frustasi pemerintah dalam menghadapi radikalisme. Padahal, narasi radikalisme hari ini senantiasa diarahkan moncongnya terhadap Islam, sehingga dakwah Islam dihalang-halangi.

Sekalipun usulan ini ditengarai oleh dugaan masjid yang isi khutbahnya berisi kritik terhadap pemerintah. Namun, seharusnya itu disikapi sebagai nasihat, bukan dengan tanggapan membungkam dakwah dengan melakukan pengawasan terhadap rumah ibadah.

Analisis makro terhadap masalah ini, _pertama,_ ini tanda pemerintah mengidap islamofobia akut terutama BNPT. Seharusnya bisa bersikap dewasa terhadap kritik yang dilakukan oleh dakwah Islam. Sungguh aneh, kritik adalah bentuk amar makruf nahi mungkar dan sarana mengontrol pemerintah. Masak, pemerintah ada kebijakan yang zalim, dibiarkan.

_Kedua,_ sejatinya usulan ini bentuk dari _war on terrorism and radicalism._ Usulan pengawasan rumah ibadah adalah kepanjangan proyek memerangi Islam. Karena perang melawan terorisme dan radikalisme dijadikan alasan dalam melawan Islam. Baik, personalnya maupun dakwahnya.

Oleh karena itu, umat Islam harus menolak usulan pengawasan rumah ibadah. Pemerintah justru harus mempertimbangkan usulan pembubaran BNPT maupun densus 88 karena keberadaannya justru memicu polemik di kalangan masyarakat.[] TY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *