Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi menanggapi pernyataan AS Panji Gumilang yang mengatakan mengikuti Mazhab Soekarno usai sholat Ied ala Al-Zaytun.

“Mazhab Soekarno itu tidak ada, karena tidak memenuhi dua unsur sebuah mazhab yaitu pertama, ushul fiqih, dan kedua, fiqih. Ketika seseorang mengklaim bahwa seseorang itu mengikuti mazhab Soekarno, artinya orang tersebut mengikuti sesuatu yang tidak ada,” jelas Kiai Shiddiq, sapaan akrabnya, dalam kajian fiqih di YouTube Ngaji Shubuh TV, Kamis, 11 Mei 2023.

“Dengan kata lain, apa yang dia ikuti sebenarnya bukanlah mazhab dalam arti yang sesungguhnya, melainkan hanyalah kebodohan (al-jahlu) yang kemudian diklaim secara batil sebagai sebuah mazhab,” jelasnya.

“Sesungguhnya yang diikuti AS Panji Gumilang itu sebenarnya bukan mazhab Soekarno, karena mazhab Soekarno itu tidak ada, itu hanya kebodohan dia sendiri yang diatasnamakan mazhab Soekarno,” bebernya.

Dalam keterangannya, Kiai Shiddiq mengatakan, bahwa mazhab Soekarno itu tidak memenuhi definisi mazhab. Mazhab itu definisinya adalah metode tertentu dalam istinbath atau penggalian hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid mutlak, seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan sebagainya, beserta sekumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad yang menggunakan metode tersebut.

“Misalnya, hukum-hukum syara’ tentang thaharah, sholat, zakat, haji, dan lain-lain. Demikian definisi mazhab menurut Syekh Rawwas Qal’ah Jie dalam kitabnya Mu’jam Lughat al-Fuqoha, halaman 389,” terangnya.

Ia melanjutkan, metode tertentu dalam istinbath hukum itu dinamakan ushul fiqih, sedang sekumpulan hukum syara’, ini dinamakan fiqih.

“Jadi, ringkasnya, mazhab itu gabungan dari dua unsur, pertama, ushul fiqih, dan kedua, fiqih,” jelasnya.

Maka dari itu, menurut kiai Shiddiq, istilah “mazhab Syafi’i”, artinya, ushul fiqih menurut Imam Syafi’i dan sekumpulan hukum fiqih yang di-istinbath (digali), bedasarkan ushul fiqih rumusan Imam Syafi’i itu, baik yang berijtihad itu Imam Syafi’i sendiri, maupun para ulama pengikut mazhab Syafi’i.

“Misalnya Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali dan sebagainya,” ujarnya.

Ia memaparkan, Imam Syafi’i misalnya, mempunyai ushul fiqih tersendiri, yang terdapat dalam kitab Ar-Risalah, dan juga terdapat dalam kitab-kitab lainnya karya Imam Syafi’i, yaitu kitab Ibthal Al-Istihsan dan Jima’ Al-‘Ilmi.

“Bahkan dalam kitab fiqih karya beliau, juga terdapat kaidah-kaidah ushul fiqih (qawa’id kulliyyah) yang menjadi dasar penggalian hukum syara’ dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.(Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 357),” paparnya.

Kiai Shiddiq mempertanyakan, apakah Soekarno mempunyai ushul fiqih beserta fiqih yang di-istinbath berdasarkan ushul fiqih itu? Menurutnya, tidak punya. Ia juga mempertanyakan, pernahkah umat Islam membaca kitab Ushul Fiqih karya Soekarno, atau pernahkah umat Islam membaca fiqih shalat atau fiqih zakat karya Soekarno? Jawabnya tentu tidak pernah.

“Jadi, sebenarnya mazhab Soekarno itu tidak ada, artinya, dia mengikuti sesuatu yang tidak ada, tentu ini tidak benar dan sangat absurd,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena yang diikuti AS Panji Gumilang itu mazhab yang tidak ada, berarti hakikatnya mengikuti sesuatu yang tidak diketahui, dan ini layak disebut dengan al-jahlu (kebodohan).

“Al-Jahlu artinya kondisi seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan (‘adamul ma’rifat) (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqoha, hlm. 148),” cetusnya.

Bukti adanya kebodohan dalam pelaksanaan sholat Ied di PP Al-Zaytun, menurut Kiai Shiddiq adalah terjadinya ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan dalam pengaturan saf (shaff) atau barisan dalam shalat. Padahal ikhtilath itu hukumnya haram dalam Islam. Sebaliknya, infishal (pemisahan) antara laki-laki dan perempuan adalah wajib hukumnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 36).

“Jadi pelaksanaan shalat Ied di PP Al-Zaytun secara umum adalah sah, selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sholat, tetapi terjadi keharaman dalam pelaksanaannya karena terdapat unsur ikhtilath,” mirisnya.

Menurutnya, dalil-dalil syariah yang memerintahkan infishal, atau yang melarang ikhtilath diantaranya ialah: Pertama, Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah laki-laki dan jamaah perempuan di masjid ketika sholat berjamaah, yaitu saf-saf laki-laki berada di depan, dan saf-saf perempuan berada di belakang saf-saf laki-laki. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik RA).

Kedua, Rasulullah SAW memerintahkan para perempuan untuk ke luar masjid lebih dulu setelah selesai sholat jamaah di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah RA).

Ketiga, Rasulullah SAW melarang ikhtilath (campur baur) di jalan antara perempuan dan laki-laki, ketika mereka berjalan bersama pulang dari masjid, setelah sholat berjamaah, menuju rumah masing-masing. (HR Abu Dawud, no 5261, dari Abu Asyad Al-Anshari dari ayahnya RA).

Keempat, Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan (kajian Islam yang diadakan Rasulullah SAW dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said. Al-Khudri RA). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm.36).

“Jadi, ikhtilath itu hukumnya secara umum adalah haram, termasuk di dalam masjid saat sholat berjamaah, ketidaktahuan seorang muslim mengenai hukum ikhtilath ini, adalah suatu kebodohan (al-jahlu),” ungkapnya.[] Ika Mawarningtyas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *